Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bakal Gajah Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (25/10/2023) dinilai sarat pelanggaran, ekses ketidaknetralan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
Karenanya, Calon Kepala Desa (Cakades) Bakal Gajah nomor urut 2 Charles Napitupulu bersama ratusan warga berencana berunjukrasa ke kantor Bupati Dairi.
Baca Juga:
Demi Kualitas Pemeriksaan Instalasi Listrik, ASLITER Minta Pemerintah Batasi Penerbitan Izin Usaha Baru LITTR
Hal itu dikatakan Charles kepada wartawan di Bakal Gajah, Sabtu (28/10/2023).
Charles menyebut, tujuan unjukrasa, menolak hasil Pilkades dan mendesak Bupati Dairi agar memerintahkan P2KD melakukan perhitungan ulang perolehan suara.
"Dokumen fakta-fakta kejadian dugaan kecurangan P2KD di TPS sudah dilengkapi. Hari Senin lusa aksi, bersama koordinator lapangan, orator, ratusan massa. Tinggal mengajukan surat ijin keramaian ke Polres Dairi," kata Charles.
Baca Juga:
UKT 2 Kabupaten Kepulauan Seribu Apresiasi PJU Hibrid PV dan Angin Terkoneksi IoT
Charles menjelaskan beberapa dugaan kecurangan dalam Pilkades Bakal Gajah, yang menjadi alasan mereka berunjukrasa.
Diantaranya, pembatalan suara sah sekitar 20 suara pada coblosan gambar nomor urut 2, tanpa alasan yang jelas oleh P2KD.
Kemudian, pendampingan keluarga terhadap pemilih lanjut usia ditolak P2KD. Surat suara yang sudah dicoblos sangat bebas dipegangi dan digosok-gosok saksi nomor urut 1.
P2KD tidak transparan saat diprotes saksi nomor urut 2. Kemudian, ukuran paku alat coblos diduga tidak satu jenis. Berita acara rekapitulasi perolehan perhitungan suara tidak ditandatangani semua P2KD dan saksi.
Diakui Charles, sehari setelah pemilihan selesai, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Dairi, agar hasil pilkades ditolak dan diminta dilakukan perhitungan ulang.
Di tempat yang sama, tiga orang anggota P2KD, Better Manurung, Osdiman Sihombing, Marulak Siahaan, dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan perhitungan suara. Demikian juga dengan saksi Cakades nomor urut 2, Kistan Marpaung.
Mereka juga menyebut, sisa surat suara tidak terpakai, tidak diberi tanda silang usai pemungutan suara. Namun justru ditandatangani Ketua P2KD dan distempel.
"Tidak ada ubahnya bisa digunakan kembali. Seharusnya sisa surat suara tidak terpakai kan harus dicontreng tanda kali. Ini tidak. Kemudian kotak surat suara saat diantar ke kantor camat tidak disegel," ungkap mereka.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Dairi, Simon Toni Malau dikonfirmasi wartawan membenarkan, surat pengaduan Cakades dimaksud sudah diterima dan telah berada di meja Bupati Dairi, dan akan segera dicermati secara musyawarah oleh seluruh unsur panitia kabupaten.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]