Keri membenarkan bahwa dalam RDP yang dilaksanakan DPRD Dairi Senin (25/8/2025), PT Gruti tidak mendapat undangan.
Adapun hasil RDP, sebagaimana dituang dalam notulen rapat diantaranya, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Dairi melalui mekanisme rapat paripurna.
Baca Juga:
Jersey Baru Tim Indonesia untuk SEA Games 2025 Resmi Diluncurkan, Usung Spirit of The Nation
Kemudian, pansus diarahkan tidak hanya memberi rekomendasi, tetapi mengawal penghentian operasional PT Gruti, termasuk opsi penyegelan lokasi.
Inventarisasi data faktual, luas lahan yang sudah dirambah, jumlah kayu yang ditebang, debit air yang hilang, serta dampak sosial-ekonomi.
Koordinasi dengan KLHK dan instansi pusat untuk meninjau ulang izin PT Gruti dengan melampirkan bukti lapangan yang dikumpulkan Pansus.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Serahkan 5.408 SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 pada Upacara Hari KORPRI ke-54
Pelibatan Satgas Pengawasan Hutan dan Aparat Penegak Hukum untuk mencegah aktivitas ilegal.
Mendorong Bupati Dairi segera mengambil langkah administratif dan menyurati KLHK dengan rekomendasi DPRD.
Mengikutsertakan masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis lingkungan dalam pemantauan lapangan.