Keri membenarkan bahwa dalam RDP yang dilaksanakan DPRD Dairi Senin (25/8/2025), PT Gruti tidak mendapat undangan.
Adapun hasil RDP, sebagaimana dituang dalam notulen rapat diantaranya, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Dairi melalui mekanisme rapat paripurna.
Baca Juga:
DPD IPK Kabupaten Karo Periode 2025–2030 Dinakhodai Maha Sendi Milala, Bupati Karo Ajak Pemuda Untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Kemudian, pansus diarahkan tidak hanya memberi rekomendasi, tetapi mengawal penghentian operasional PT Gruti, termasuk opsi penyegelan lokasi.
Inventarisasi data faktual, luas lahan yang sudah dirambah, jumlah kayu yang ditebang, debit air yang hilang, serta dampak sosial-ekonomi.
Koordinasi dengan KLHK dan instansi pusat untuk meninjau ulang izin PT Gruti dengan melampirkan bukti lapangan yang dikumpulkan Pansus.
Baca Juga:
Efisiensi! Tri Adhianto Kurangi Iring-Iringan Kendaraan Dinas
Pelibatan Satgas Pengawasan Hutan dan Aparat Penegak Hukum untuk mencegah aktivitas ilegal.
Mendorong Bupati Dairi segera mengambil langkah administratif dan menyurati KLHK dengan rekomendasi DPRD.
Mengikutsertakan masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis lingkungan dalam pemantauan lapangan.