DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Berbagai pihak terkait seperti dari KLHK, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, telah berulang kali melakukan survei di areal PT Gruti, di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dari hasil survei diketahui bahwa aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) khususnya wilayah Tele II dalam mengelola lahan konsesi di Kecamatan Parbuluan diakui telah sesuai dengan dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga:
DPR RI Setujui RUU Bentuk Kementerian Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang
Hal itu disampaikan penaggungjawab PT Gruti wilayah Tele II, Keri Sinaga kepada sejumlah media di Sidikalang, Selasa (26/8/2025).
Keri menyampaikan hal itu, diminta tanggapannya terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Dairi bersama kurang lebih sepuluh orang warga Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, di ruang rapat DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Senin (25/8/2025).
"Tim dari pihak KLHK, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, telah berulang kali turun ke lapangan untuk melakukan survei, kroscek dan memeriksa dokumen RKU dan RKT untuk pedoman memastikan dasar hukum pengelolaan lahan konsesi tersebut. Dan sampai saat ini tidak ada ditemukan pelanggaran hukum dilakukan PT Gruti, baik secara administrasi dan tehnik pengelolaan dilapangan," kata Keri.
Baca Juga:
Dua Tahun Berjalan, Bimbel Gratis YRM Dairi Berhenti Karena "Diusir"
Keri menyebut, masyarakat di sekitaran wilayah kerja PT Gruti tidak ada yang mengeluhkan dampak aktivitas PT Gruti.
"Justru semua masyarakat sekitar mengapresiasi kehadiran Gruti yang dapat membuka lapangan kerja. Masyarakat Parbuluan VI begitu antusias atas kehadiran Gruti di Desa Parbuluan VI yang dinilai banyak membantu membuka lapangan pekerjaan," katanya.
RDP DPRD Dairi bersama warga Kecamatan Parbuluan, di ruang rapat DPRD Dairi, Sidikalang, Senin (25/8/2025) [DAIRI.WAHANANEWS.CO / Ist]