WahanaNews-Dairi | Komisi III DPRD Dairi, Sumatera Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, dokter spesialis anak di RSUD Sidikalang, Senin (9/1/2022).
Informasi diperoleh dari sumber layak dipercaya, RDP dipimpin Ketua Komisi III Lamasi Simamora. Beberapa anggota yang hadir, Alfriansyah Ujung, Jembal Ginting, Rukiatno Nainggolan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sementara dari pihak eksekutif, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jonny Hutasoit, Ketua Dewan Pengawas RSUD Sidikalang Dekman Sitopu, serta tim dari RSUD Sidikalang.
Sebagaimana diberitakan WahanaNews.co sebelumnya, seorang dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, (38) "dipecat" managemen terhitung 2 Januari 2023.
Mirisnya, "surat pemecatan" dalam bentuk pdf, dikirimkan kepada yang bersangkutan lewat aplikasi WhatsApp, oleh managemen RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Tarmizi, dikonfirmasi wartawan di Sidikalang Kamis (5/1/2023) malam menyebut, terkejut dengan "pemecatan" dirinya.
"Tidak ada kesalahan. Tidak ada teguran lisan maupun tertulis. Saya masih melayani pasien seperti biasa, tiba-tiba masuk surat itu ke WhatsApp saya, tidak dilakukan perpanjangan kerja lagi," kata Tarmizi.
Tarmizi, yang telah bertugas di RSUD Sidikalang sekitar 8 tahun, sejak 2015, hingga kini tidak pernah dipanggil managemen, menjelaskan alasan "pemecatan" dirinya.
Adapun surat dimaksud, tertanggal 2 Januari 2023, nomor 440/1/03/I/2023 ditandatangani Direktur RSUD Sidikalang dr. Pesalmen Saragih, M.Ked (Clinpath), Sp.P.K.
"Bersama ini disampaikan bahwa perjanjian kerja Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dengan Dokter Spesialis Anak (Sp.A) untuk tahun 2023 tidak dilakukan perpanjangan kerja lagi," demikian kutipan isi surat itu.
Tidak terima dengan "pemecatan" tanpa alasan yang jelas, Tarmizi pun mengadu ke DPRD Dairi, lewat surat tertanggal 3 Januari 2023. [gbe]