WahanaNews-Dairi | Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022, berjumlah Rp142.072.990.500,92.
Hal itu disampaikan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dalam sidang penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi TA 2022, di gedung DPRD Dairi, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga:
Posisi Kosumen Tak Aman, FOMCA Dorong Pengetatan Regulasi Sektor Keuangan
Eddy menyebut, ranperda dimaksud telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diterima pada 12 Mei 2023.
Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi untuk tahun 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
"Opini WTP ini adalah untuk kesembilan kali berturut-turut diperoleh Pemerintah Kabupaten Dairi. Prestasi ini adalah hasil kerja keras, ketekunan, dedikasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun Kabupaten Dairi," kata Eddy.
Baca Juga:
Karier Impian Menanti! OJK Buka Lowongan untuk Lulusan D3 hingga S3
Ditambahkan, rekomendasi BPK RI terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan akan segera ditindaklanjuti dalam upaya peningkatan tata kelola APBD.
Adapun realisasi pendapatan daerah TA 2022, sebagaimana disampaikan dalam nota pengantar itu, Rp1.156.956.282.477,79 dari anggaran Rp1.144.027.253.000,00.
Realisasi belanja, Rp1.123.338.555.302,52 dari anggaran Rp1.181.752.253.000,00.
Penerimaan daerah untuk pembiayaan terealisasi sebesar Rp114.730.263.325,65 dari anggaran Rp44.000.000.000,00. Pengeluaran daerah untuk pembiayaan terealisasi sebesar Rp.6.275.000.000,00.
Usai dibacakan, dokumen nota pengantar Ranperda dimaksud diserahkan Bupati Dairi kepada Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang. [gbe]