Ditambahkan, konsultasi dimaksud untuk menanyakan apakah masih ada regulasi yang memungkinkan dibahasnya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 serta bagaimana nantinya P-APBD 2022, jika tidak ada Perda Pertanggungjawaban APBD 2021.
Sebagaimana diketahui, keputusan penolakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Dairi TA 2021, diambil lewat voting terbuka pada rapat di gedung dewan, Selasa (19/7/2022), setelah pada 2 kali sidang sebelumnya, peserta paripurna tidak kuorum.
Baca Juga:
Wali Kota Bandung Salurkan 12.000 Paket Sembako dan Awasi Gudang Pangan Selama Ramadan
Hasil voting, sebagaimana dituang dalam berita acara nomor 170/7/DPRD/2022, tiga berpendapat dapat menerima dilanjutkan pembahasan.
Mereka, Sabam Sibarani (Ketua DPRD dari Golkar), Depriwanto Sitohang (Fraksi Golkar) dan Rasiden Damanik (Fraksi Gerindra).
Sementara 7 yang menyatakan sikap menolak, Halvensius Tondang (Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan), Wanseptember Situmorang (Wakil Ketua dari Partai Demokrat).
Baca Juga:
Borong 4 Piala BRIT Awards 2026, Olivia Dean Jadi Sorotan Dunia Musik
Kemudian, Idulfitri Tarigan (PDI Perjuangan), Nasib Sihombing (Nasdem), Mardaulat Girsang (Demokrat), Alfriansyah Ujung (Pertaki) dan Togar Pasaribu (Hanura). [gbe]