WahanaNews-Dairi | Hingga kini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Dairi, Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2021 belum ditetapkan jadi Perda.
Pasalnya, DPRD Dairi, memutuskan menolak pembahasan ranperda dimaksud, karena dinilai tidak lagi mencukupi waktu.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Tidak akan tercapai sesuai waktu, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ekses dari tidak dibahasnya ranperda itu, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2022 juga terancam tidak dibahas.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang, didampingi Ketua Fraksi Hanura DPRD Dairi Togar Pasaribu, ditemui di gedung dewan, Senin (25/7/2022).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Dasar pembahasan P-APBD 2022 salah satunya kan ditetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2021. Nah, karena perda Lpj tidak ada, ya P-APBD tidak dapat dibahas. Itu aturan yang mengatakan," kata Halvensius.
Terkait hal itu, kata Halvensius, Bamus DPRD Dairi telah mengadakan rapat, dan menyepakati bahwa unsur pimpinan dewan beserta para Ketua Fraksi, akan berangkat konsultasi ke Kemendagri.
"Tadi suratnya sudah dikirimkan ke Kemendagri. Kita tunggu balasan dari sana, kapan kita akan melakukan konsultasi, siapa nanti yang menerima kita di sana," kata Halvensius.
Ditambahkan, konsultasi dimaksud untuk menanyakan apakah masih ada regulasi yang memungkinkan dibahasnya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 serta bagaimana nantinya P-APBD 2022, jika tidak ada Perda Pertanggungjawaban APBD 2021.
Sebagaimana diketahui, keputusan penolakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Dairi TA 2021, diambil lewat voting terbuka pada rapat di gedung dewan, Selasa (19/7/2022), setelah pada 2 kali sidang sebelumnya, peserta paripurna tidak kuorum.
Hasil voting, sebagaimana dituang dalam berita acara nomor 170/7/DPRD/2022, tiga berpendapat dapat menerima dilanjutkan pembahasan.
Mereka, Sabam Sibarani (Ketua DPRD dari Golkar), Depriwanto Sitohang (Fraksi Golkar) dan Rasiden Damanik (Fraksi Gerindra).
Sementara 7 yang menyatakan sikap menolak, Halvensius Tondang (Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan), Wanseptember Situmorang (Wakil Ketua dari Partai Demokrat).
Kemudian, Idulfitri Tarigan (PDI Perjuangan), Nasib Sihombing (Nasdem), Mardaulat Girsang (Demokrat), Alfriansyah Ujung (Pertaki) dan Togar Pasaribu (Hanura). [gbe]