WahanaNews-Dairi | Hingga kini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Dairi, Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2021 belum ditetapkan jadi Perda.
Pasalnya, DPRD Dairi, memutuskan menolak pembahasan ranperda dimaksud, karena dinilai tidak lagi mencukupi waktu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Tidak akan tercapai sesuai waktu, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ekses dari tidak dibahasnya ranperda itu, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2022 juga terancam tidak dibahas.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang, didampingi Ketua Fraksi Hanura DPRD Dairi Togar Pasaribu, ditemui di gedung dewan, Senin (25/7/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Dasar pembahasan P-APBD 2022 salah satunya kan ditetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2021. Nah, karena perda Lpj tidak ada, ya P-APBD tidak dapat dibahas. Itu aturan yang mengatakan," kata Halvensius.
Terkait hal itu, kata Halvensius, Bamus DPRD Dairi telah mengadakan rapat, dan menyepakati bahwa unsur pimpinan dewan beserta para Ketua Fraksi, akan berangkat konsultasi ke Kemendagri.
"Tadi suratnya sudah dikirimkan ke Kemendagri. Kita tunggu balasan dari sana, kapan kita akan melakukan konsultasi, siapa nanti yang menerima kita di sana," kata Halvensius.