DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sateskrim Polres Dairi meringkus 3 pria tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Keterangan humas Polres Dairi, Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni DS (20), BM (18), dan satu tersangka masih di bawah umur yakni RA (17).
Baca Juga:
Jasa Marga Teken MoU dengan Kementerian LH untuk Pengelolaan Sampah di Rest Area Tol
"Ya kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong," ujar Meetson, Jumat (27/9/2024).
Dipaparkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, pergi ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.
Saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.
Baca Juga:
PELNI Catat Jumlah Penumpang Mudik Lebaran 2025 Melebihi Tahun Sebelumnya
"Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya," sebut Meetson.
Tiba di rumah kosong itu, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, dan mengancam korban agar tidak nekat untuk berteriak meminta tolong.
DS kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut.