DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sateskrim Polres Dairi meringkus 3 pria tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Keterangan humas Polres Dairi, Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas para tersangka yakni DS (20), BM (18), dan satu tersangka masih di bawah umur yakni RA (17).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Ya kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong," ujar Meetson, Jumat (27/9/2024).
Dipaparkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, pergi ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.
Saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya," sebut Meetson.
Tiba di rumah kosong itu, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, dan mengancam korban agar tidak nekat untuk berteriak meminta tolong.
DS kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut.
Sekitar pukul 3 dini hari, DS kemudian datang ke rumah kosong itu bersama tersangka BM dan RA.
"Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu," jelas Meetson.
Setelah menyetubuhi korban, ketiga tersangka kemudian pulang kerumah masing-masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut.
Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.
Namun, di tengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.
"Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta di antar untuk pulang ke rumahnya," ujar Meetson.
Setiba di rumah, korban pun menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi.
"Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka," kata Meetson.
Tidak butuh waktu lama, para pelaku berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Dairi.
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban, dengan cara dipaksa.
Atas perbuatannya, tersangka DS, BM dan pelaku anak RA dikenakan pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[Redaktur : Andri Festana]