WahanaNews-Dairi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dinilai tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), dalam hal tata cara pendaftaran bakal calon Kepala Desa (Kades).
Hal itu dikatakan Sekda Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon di Sidikalang, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dikatakan, di sejumlah Desa di Dairi, P2KD menerima pendaftaran sejumlah calon Kades, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Dairi nomor 2 tahun 2015 tentang Pilkades dan Perbub Dairi nomor 47 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pilkades.
Dipaparkan Robinson, pada Perda nomor 2 tahun 2015 paragraf 1 pasal 20 disebutkan, calon Kades wajib memenuhi hingga 14 persyaratan. Lebih jauh dijelaskan dalam Perbup nomor 47 Tahun 2020, Bab III, Pasal 12 tentang mekanisme pendaftaran calon Kades.
“Faktanya, meski tidak melampirkan seluruh persyaratan dimaksud, P2KD tetap menerima pendaftaran sejumlah peserta calon Kades yang mendaftar. Seperti SKCK, surat kesehatan, maupun keterangan berkelakukan baik dari pengadilan, tidak dilampirkan, namun diterima mendaftar,” kata Robinson.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Simbolon yang juga menjabat Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kabupaten Dairi menyebut bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi hal dimaksud kepada Kepala Dispemdes Dairi melalui Kabid Pemerintahan dan Administrasi Desa, Selamat Bancin di ruang kerjanya, Senin (25/10/2021).
"Saat dikonfirmasi, Selamat Bancin menyampaikan bahwa terkait dengan pemahaman Perda maupun Perbup dimaksud, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan para pihak, agar kekurangan kelengkapan persyaratan pendaftaran calon kepala desa saat pendaftaran, dapat menyusul kemudian,” ujar Simbolon.
Kabid Pemerintahan dan Administrasi Desa, Selamat Bancin dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Selasa (26/10/2021) meyebut bahwa kelengkapan berkas calon Kades, dapat dilengkapi saat verifikasi.
“Namanya mendaftar, karena masih ada tahapan yang namanya verifikasi kelengkapan berkas. Yang tidak ada saat dia mendaftar, menjadi adalah pada saat dia sudah diverifikasi kelengkapannya. Misalnya, ada ijazahnya belum berleges, jadi berlegeslah,” kata Selamat. {gbe}