Mereka menyatakan siap menjadi penjamin termasuk menyediakan jaminan uang. Ganda menandaskan, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan bersikap kooperatif. Sejak dilapor tahun 2019, DL tidak kabur.
Namun tawaran keluarga ditolak Adhy. Alasannya, penahanan untuk kecepatan proses hukum. Rumah tersangka jauh dari kantor jaksa. DL, penduduk Desa Bangun Kecamatan Parbuluan, Dairi, ditahan Kajari, Chandra Purnama sesuai surat Print-125/L.220/Eoh2/11/2021. DL ditahan terhitung 5-25 Nopember di Rutan Sidikalang. [gbe]