WahanaNews-Dairi | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, dikonfirmasi wartawan Selasa (16/11/2021) mengatakan, miris mendengar kabar penahan tersangka kasus pengancaman berinisial DL oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Mantan pengacara itu meminta, Jamwas Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun ke Dairi guna melakukan analisa dan evaluasi kasus tersebut.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
“Saya minta, Jamwas Kejagung atau Kejatisu turun ke Kejari Dairi melakukan anev,” kata Junimart. Disebut, mestinya masalah ini bisa diselesaikan dengan restorative justice dan tidak perlu dilakukan penahanan, karena bukan kriminal.
"Terlebih dalam proses penyidikan tersangka tidak ditahan," kata legislator PDI Perjuangan itu.
Dipaparkan, Kapolri dan Jaksa Agung sudah membuat nota kesepahaman terkait kasus tertentu. Dalam satu poin dinyatakan, apabila dalam penyidikan kepolisian tidak dilakukan penahanan, maka ketika perkara sudah P21 tahap 2 (berkas tersangka dinyatakan telah cukup oleh jaksa peneliti dan dilimpahkan kepada jaksa secara utuh yaitu berkas pemeriksaan, barang bukti dan tersangka secara bersama sama) maka kejaksaan tidaklah wajib melakukan penahanan kecuali atas perintah pengadilan.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Oleh karena itu, tandas Junimart, perkara ini perlu dilakukan eksaminasi khusus, sebab diduga oknum Kasi Pidum dan JPU nya ‘something wrong’.
Situasi pandemi Covid yang belum terkendali saat ini, harusnya turut menjadi pertimbangan. Mestinya, aspek keadilan sosial turut diperhatikan dalam mengambil sebuah keputusan.
Sebagaimana diberitakan, unsur keluarga DL telah mengajukan permintaan penangguhan penahan, diawali unjuk rasa. Ganda Limbong dan rekannya yang melakukan unjuk rasa, bertemu Kasi Pidum Adhy Hulman Buluan Limbong dan jaksa David Pangaribuan.
Mereka menyatakan siap menjadi penjamin termasuk menyediakan jaminan uang. Ganda menandaskan, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan bersikap kooperatif. Sejak dilapor tahun 2019, DL tidak kabur.
Namun tawaran keluarga ditolak Adhy. Alasannya, penahanan untuk kecepatan proses hukum. Rumah tersangka jauh dari kantor jaksa. DL, penduduk Desa Bangun Kecamatan Parbuluan, Dairi, ditahan Kajari, Chandra Purnama sesuai surat Print-125/L.220/Eoh2/11/2021. DL ditahan terhitung 5-25 Nopember di Rutan Sidikalang. [gbe]