Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra mengatakan, kedua tersangka yakni RS (26) yang berperan sebagai kurir dan ANG (39) yang merupakan bandar narkoba.
"Ya tim opsnal kami berhasil mengamankan 2 tersangka yakni RS dan ANG. Keduanya berhasil kami amankan di sebuah cafe," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Penyekapan Perempuan 3 Tahun Jadi “Kejahatan Kemanusiaan”, KemenHAM Jabar Soroti Penanganan dan Pembiayaan Korban
Adapun peran dari kedua tersangka yakni RS bertindak sebagai kurir dan ANG merupakan bandar narkoba.
"Tersangka ANG merupakan seorang bandar dan merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023 lalu," jelasnya.
Dalam penangkapan, selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 5 alat bong hisap sabu, timbangan elektronik, 150 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp400 ribu.
Baca Juga:
57 Kendaraan Dinas Lulus Uji Emisi, PLN UID Jakarta Raya Perkuat Operasional Ramah Lingkungan
"Saat ini kedua tersangka bersama alat bukti lainnya sudah kami amankan ke Polres Dairi dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba.
[Redaktur: Fernando]