Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra mengatakan, kedua tersangka yakni RS (26) yang berperan sebagai kurir dan ANG (39) yang merupakan bandar narkoba.
"Ya tim opsnal kami berhasil mengamankan 2 tersangka yakni RS dan ANG. Keduanya berhasil kami amankan di sebuah cafe," ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Berisiko Akan Dibatasi
Adapun peran dari kedua tersangka yakni RS bertindak sebagai kurir dan ANG merupakan bandar narkoba.
"Tersangka ANG merupakan seorang bandar dan merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023 lalu," jelasnya.
Dalam penangkapan, selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 5 alat bong hisap sabu, timbangan elektronik, 150 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp400 ribu.
Baca Juga:
Diduga Dilindungi Oknum, Lima Lokasi Judi Gelper di Pekanbaru Bebas Beroperasi, Setoran Ratusan Juta per Bulan Disorot
"Saat ini kedua tersangka bersama alat bukti lainnya sudah kami amankan ke Polres Dairi dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba.
[Redaktur: Fernando]