DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Penahanan terduga kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dinilai melanggar aturan.
Salah satu terduga, inisial ANG (39), telah diamankan Satres Narkoba Dairi 5 hari, sejak Rabu (27/8/2025), namun statusnya belum ditetapkan apakah tersangka atau tidak.
Baca Juga:
Mahasiswa Demo di Dairi
Sesuai aturan, jika memang tidak ditemukan alat bukti yang cukup dalam batas waktu pemeriksaan, seharusnya terduga dilepas. Jika pemeriksaan diperpanjang, maka seharusya ada surat perpanjangan penahanan.
Karena proses yang dinilai melanggar KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap) itu, Penasehat Hukum (PH) berencana akan mengajukan praperadilan.
Hal itu dikatakan Abdi Simanullang didampingi rekannya Ronald Vana Manik dan Jasnan David Sipayung sebagai PH ANG kepada media, di Sidikalang, Senin (1/9/2025).
Baca Juga:
Kemenkumham Bentuk Tim Pemantau HAM untuk Korban Aksi Unjuk Rasa
"Dalam Perkap Nomor 12 tahun 2009, pasal 83 disebut, dalam hal tersangka yang telah ditangkap, penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan guna menentukan tersangka dapat ditahan atau dibebaskan, paling lambat 1x24 jam untuk perkara biasa, 3x24 jam untuk perkara narkotika dan atau tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai saat tersangka dapat diperiksa oleh penyidik di kantor penyidik," kata Abdi.
"Nah ini, sudah lebih 3x24 jam. Memang bisa diperpanjang 3x24 jam. Namun, perpanjangan penahanan juga tidak disebut dalam SP2HP. Hingga kini, klien kami belum ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang tidak tersangka, ya harusnya dilepas," tambah Abdi.
Sementara itu, sebagaimana release Humas Polres Dairi, Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu di sebuah cafe di Dusun Lau Gunung l, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Kamis (28/8/2025) .