"Kami dari DPRD Dairi ucapkan terimakasih atas WTP ke-12 yang diberikan kepada Pemkab Dairi. Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK tentunya harus ditindaklanjuti. Ini tidak hanya sampai disini, tentunya hasil dari tindak lanjut akan kita nantikan," kata Sabam.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan secara resmi pemeriksaan keuangan tahun 2025 berakhir hari ini, dan selanjutnya akan masuk ke tahap pemantauan.
Baca Juga:
MBG Diprotes Mahasiswa, Pemerintah Tegas Bilang Program Tak Akan Disetop
Sesuai amanat Undang-Undang, BPK wajib menyampaikan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan Pemda.
Tujuan pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan opini dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kepada beberapa aspek diantaranya kecukupan pengungkapan, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Menyajikan laporan keuangan tidak boleh sesuka hati, Laporan keuangan yang berkualitas tidak hanya menyajikan sesuai standar. Kami apresiasi Pemkab Dairi atas laporan keuangan yang telah disampaikan, namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 ini kami apresiasi, diharapkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima segera ditindaklanjuti," kata Paula Henry Simatupang yang hadir bersama jajaran BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Investasi Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Bakal Perluas KEK Gresik
Sebagai informasi, Pemkab Dairi menjadi pemerintah daerah yang pertama menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
[Redaktur: Fernando]