2. Pembangunan diduga tidak memiliki fasilitas sosial dan umum yang menjadi kewajiban pihak pengembang.
3. Bahan material yang digunakan untuk besi diduga tidak sesuai SNI pada umumnya menggunakan besi ukuran 10 mm, karena dilapangan ditemukan besi tulangan pokok menggunakan besi ukuran 7 mm dan tulangan sengkang menggunakan besi ukuran 5mm, sehingga dinilai sangat berosiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan penghuni.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemenaker: Saksi Bongkar Negosiasi Gelap Rp 10 Miliar demi Hentikan Status Tersangka
4. Pembangunan perumahan diduga tidak memilki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan patut diduga melanggar beberapa point syarat SLF.
Dasar pertimbangan PP Nomor 16 tahun 2021 pasal 282 tentang sanksi administratif penghentian kegiatan pembekuan, pencabutan PBG yang melanggar ketentuan.
Maka Pemerintah Kabupaten Dairi, dalam hal ini Bupati Dairi diminta segera melakukan peninjauan kelokasi dan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dan pembongkaran bangunan serta mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Dairi untuk lebih hati-hati dalam memilih rumah nyaman untuk ditempati.
Baca Juga:
Sempat Dikira Sakit Mata, Racun Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Subang
Terpisah, sebelumnya, pihak pengembang Ismara Residence mengaku bernama Hidayati Sidabutar, kepada wartawan menyebut bahwa pihak pengembang bersedia diaudit oleh pihak terkait.
"Jangan lah asal menuduh mereka itu, seraya mengancam-ancam pula, pihak perusahaan bersedia diperiksa dan diaudit," kata Hidayati.
[Redaktur: Fernando]