DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, didesak untuk menghentikan pembangunan perumahan Ismara Residence di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo.
Pasalnya pihak pengembang diduga melakukan banyak pelanggaran. Pihak Dinas PUTR Dairi yang turun ke lokasi, tidak melakukan pengecekan, namun menyatakan pembangunan sesuai aturan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemenaker: Saksi Bongkar Negosiasi Gelap Rp 10 Miliar demi Hentikan Status Tersangka
Hal itu dikatakan Ketua DPC LSM Penjara Dairi Rejeki (Jack) Sihombing kepada WahanaNews.co, usai konfirmasi ke pihak Dinas PUTR, Nduru, Jumat (14/2/2026).
"Pak Nduru, yang ikut ke lokasi bersama Kabid Tata Ruang, kami tanya, membenarkan tidak melakukan pengukuran besi, tidak melihat sumur resapan, dan lainnya sebagaimana kita surati. Tapi kenapa dikatakan pembangunan Ismara Residence sesuai aturan? Tidak benar itu. Maka kita minta harus dihentikan, agar dipastikan dulu pengukuran dan lainnya sesuai aturan," kata Rejeki.
Sementara sebagaimana diberitakan, DPC LSM Penjara Dairi telah mengusulkan kepada Bupati Dairi untuk memberhentikan dan membongkar bangunan perumahan dimaksud.
Baca Juga:
Sempat Dikira Sakit Mata, Racun Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Subang
"Usulan pemberhentian dan pembongkaran kami sampaikan kepada Bupati Dairi melalui surat Nomor 067/DPC/LSM PJR/II/2026 tanggal 02 Pebruari 2026," kata Rejeki Sihombing kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Dalam surat dipaparkan beberapa dugaan pelanggaran, yaitu:
1. Pembangunan perumahan diduga tidak memiliki sumur resapan air limbah dan air hujan yang menjadi syarat penerbitan ataupun pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2. Pembangunan diduga tidak memiliki fasilitas sosial dan umum yang menjadi kewajiban pihak pengembang.
3. Bahan material yang digunakan untuk besi diduga tidak sesuai SNI pada umumnya menggunakan besi ukuran 10 mm, karena dilapangan ditemukan besi tulangan pokok menggunakan besi ukuran 7 mm dan tulangan sengkang menggunakan besi ukuran 5mm, sehingga dinilai sangat berosiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan penghuni.
4. Pembangunan perumahan diduga tidak memilki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan patut diduga melanggar beberapa point syarat SLF.
Dasar pertimbangan PP Nomor 16 tahun 2021 pasal 282 tentang sanksi administratif penghentian kegiatan pembekuan, pencabutan PBG yang melanggar ketentuan.
Maka Pemerintah Kabupaten Dairi, dalam hal ini Bupati Dairi diminta segera melakukan peninjauan kelokasi dan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dan pembongkaran bangunan serta mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Dairi untuk lebih hati-hati dalam memilih rumah nyaman untuk ditempati.
Terpisah, sebelumnya, pihak pengembang Ismara Residence mengaku bernama Hidayati Sidabutar, kepada wartawan menyebut bahwa pihak pengembang bersedia diaudit oleh pihak terkait.
"Jangan lah asal menuduh mereka itu, seraya mengancam-ancam pula, pihak perusahaan bersedia diperiksa dan diaudit," kata Hidayati.
[Redaktur: Fernando]