DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah via virtual sebagai narasumber, di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Melansir dpr.go.id, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyerap masukan perihal bagaimana mekanisme perampasan aset dalam bisnis yang terkait dengan BUMN.
Baca Juga:
Misteri Dunia Paralel dalam Perspektif Sains, Benarkah Ada Alam Semesta Lain?
Sebab, menurutnya, terdapat beberapa bisnis BUMN yang sudah berjalan selama ini, tetapi ternyata diduga terjadi penyimpangan bersifat pidana pada sebagian transaksinya.
Hinca mengawali pertanyaannya dengan membedakan konsep ius constitutum, yakni hukum positif yang sudah berlaku dan diatur di berbagai undang-undang, dan ius constituendum, yakni norma baru yang diharapkan berlaku pada masa mendatang sebagaimana tengah dirumuskan lewat RUU Perampasan Aset ini.
Karena itu, kata Hinca, Komisi III selalu berupaya menyusun norma atau RUU berdasarkan pelajaran dari kasus-kasus yang sudah terjadi, dengan tujuan akhir mengembalikan aset negara yang hilang untuk kembali ke ‘kandangnya’ alias APBN.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Menhut Raja Juli, Berawal dari Kasus OTT Bupati Kuansing
Dari penjelasan tersebut, ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan BUMN dengan total aset bernilai puluhan ribu triliun rupiah, tetapi beberapa di antaranya tersangkut persoalan hukum dalam tiga tahun terakhir, termasuk yang terjadi pada Pertamina dan ASDP.
“Poin saya adalah, belum tentu (penyimpangan bisnis) itu menjadi hasil tindak pidana, kerugian negara, sementara bisnisnya masih berjalan," kata Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Di sisi lain, ia mengaitkan pertanyaannya dengan konsep Business Judgment Rule (BJR). Menurutnya, BJR dalam ilmu hukum bisnis berfungsi untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil secara wajar dan beritikad baik dari jeratan hukum pidana.