DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Roida Sagala, warga Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Senin (30/6/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johannes Edison Haholongan didampingi hakim anggota Rumia R.A.C Lumbanraja dan Satria Saronikhamo Waruwu, dengan agenda pembacaan tututan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kesiapan Pertamina Geothermal Pasok Listrik ke 2 Juta Pelanggan dengan Energi Bersih Tenaga Panas Bumi
JPU Yudika Sormin membacakan tuntutan kepada Pasangan Suami Istri (Pasutri) Eben Sinaga (27) dan Siska Damayanti Pasaribu (20).
JPU menuntut terdakwa Eben Sinaga 18 tahun penjara, dikenakan pasal 340 KUHP, terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dimana korban meninggal dunia.
Menurut JPU, seluruh keterangan saksi-saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Baca Juga:
Pasutri di Nias Barat Terlibat Cekcok hingga Saling Tikam, Istri Tewas Bersimbah Darah
Sementara Siska Damayanti Pasaribu, istri Eben Sinaga, yang juga menjadi terdakwa, dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Terkait tuntutan itu, keluarga korban merasa kecewa. Tuntutan dinilai terlalu ringan.
Usai pembacaan tuntutan, Ria Sagala, salah seorang adik korban terlihat meneriaki terdakwa dari luar ruang tahanan PN Sidikalang.
"Enak kali kau dituntut 4 tahun sudah membunuh kakak ku. Dimana keadilan! Tidak mungkin satu orang pembunuh kakak ku! Ada permainan ini," teriak Ria.
Kepada wartawan, Ria menyebut dugaan adanya permainan dalam tuntutan itu. Tuntutan dinilai terlalu ringan. Menurutnya, kedua terdakwa bekerjasama membunuh kakaknya.
Sebagaimana diberitakan, Roida Boru Sagala (52) ditemukan tewas di rumah orangtuanya di jalan nasional Sidikalang-Tigalingga, Kilometer 11, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Jumat (6/12/2024) siang.
Saat ditemukan, di ruang tengah rumah tersebut, tangan korban terikat selang, kaki terikat kabel charger handphone, dan mulut disumpal kain, serta badan ditutup selimut.
[Redaktur: Fernando]