DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Roida Sagala, warga Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Selasa (15/7/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johannes Edison Haholongan didampingi hakim anggota Rumia R.A.C Lumbanraja dan Satria Saronikhamo Waruwu, di PN Sidikalang.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Pemerintah dan PLN Beri Perhatian Khusus pada Pembangunan Kelistrikan di Pegunungan Papua
Majelis menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Eben Sinaga (27). Sementara istri Eben, Siska Damayanti Pasaribu (20), divonis 4 tahun penjara.
Pantauan WahanaNews.co, sidang digelar dalam ruangan yang sama, waktu berbeda. Usai pembacaan vonis, kepada majelis, Eben mengatakan masih berpikir atas vonis itu. Sementara Siska, mengatakan menerima.
Di luar ruangan, usai pembacaan vonis, keluarga korban tampak meneriaki Siska, yang dinilai dihukum terlalu ringan.
Baca Juga:
8 Juta Data Penerima Bansos Dinonaktifkan, Data Tunggal BPS Jadi Acuan Nasional
"Enak kali kau 4 tahun, sudah membunuh kakak ku. Dimana keadilan ini. Tidak mungkin bisa satu orang membunuh kakak ku," teriak Ria Sagala, kakak korban.
Kepada wartawan, keluarga korban menyebut dugaan kejanggalan dalam proses hukum dalam kasus pencurian berujung pembunuhan itu.
Sebagaimana diberitakan, Roida Boru Sagala (52) ditemukan tewas di rumah orangtuanya di jalan nasional Sidikalang-Tigalingga, Kilometer 11, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Jumat (6/12/2024) siang.
Saat ditemukan, di ruang tengah rumah tersebut, tangan korban terikat selang, kaki terikat kabel charger handphone, dan mulut disumpal kain, serta badan ditutup selimut.
[Redaktur: Robert Panggabean]