Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, didatangi 4 oknum mengaku wartawan di ladang mereka, dituding sebagai pelaku illegal loging (perambah hutan), Selasa (9/4/2024).
Pasutri dimaksud, Ramli Sitinjak (57) istri Mardiana Sipakkar (59) kepada wartawan di kediamannya Sabtu (13/4/2024) mengatakan, karena kedatangan oknum itu, Mardiana sampai menangis-nangis, hingga Ramli pun mencabut parang, mengusir oknum itu.
Baca Juga:
World Surf League Digelar, Menpora Dukung Pengembangan Olahraga Selancar Ombak di Pesisir Barat Lampung
Diterangkan Mardiana, Selasa (9/4/2034) sekitar pukul 13.00 Wib, oknum yang mengaku wartawan itu, mendatangi mereka saat bekerja di ladang, yang berbatasan dengan hutan.
Sejumlah oknum itu, terkesan menuduh suaminya, Ramli Sitinjak, pelaku illegal loging. Mardiana membantah, sembari menunjukkan bahwa mereka sedang bekerja membersihkan ladang.
Namun oknum tersebut menunjukkan foto kayu olahan dalam handphone mereka, memaksa agar Mardiana mengaku bahwa kayu itu milik suaminya Ramli.
Baca Juga:
Kemendag Bakal Genjot Ekspor ke Amerika Selatan
Berulang Mardiana membantah, sembari mengatakan bahwa kayu itu milik orang lain bermarga S. Mardiana pun sampai menangis karena tekanan oknum dimaksud.
Berselang, Ramli yang mendengar tangisan istrinya, mendatangi mereka.
"Ai namahua do inattaku i dibaen hamu (Apa yang kalian perbuat kepada istriku)?" tanya Ramli sembari mencabut parang yang biasa digunakan bekerja di ladangnya.
Keempat oknum yang mengaku wartawan itu pun bergegas meninggalkan lokasi itu.
Adapun Ramli kepada wartawan dikediamannya menjelaskan bahwa ia pernah mengoIah kayu untuk keperluan pembangunan rumah warga sebanyak 195 lembar, terdiri dari papan, broti. Dasar bekerja, ada surat dari Pemerintah Desa Dolok Tolong.
"Hanya itu saya bekerja mengolah kayu. Kami tidak terima dituduh perambah hutan. Tengoklah, rumah kami ini pun dinding triplek nya," kata Ramli.
[Redaktur: Andri Festana]