Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melakukan sosialisasi kepada Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) guna memastikan hak pilih para penyandang disabilitas.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) KPU Dairi Ridwan Hendra Agustinus Samosir kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/10/2024).
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
"Sesuai PKPU 13 tahun 2024, KPU Dairi melakukan sosialisasi khusus terhadap penyandang disabilitas di tiga tempat yaitu di Kecamatan Sidikalang, Siempat Nempu dan Kecamatan Tigalingga, berlangsung tanggal 26 September -1 Oktober kemarin," kata Ridwan.
Disebut, sosialisasi kepada penyandang disabilitas tersebut sebagai amanat regulasi pasal 5 UU 7 tahun 2024, bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai calon, penyelenggara dan pemilih.
Dalam kesempatan sosialisasi, kata Ridwan, KPU juga meminta agar Ketua PPDI bisa membantu memberikan data penyandang disabilitas yang lumpuh layu agar nantinya KPPS bisa mendatangi pemilih untuk dipastikan suaranya diakomodir dalam Pilkada 2024.
Baca Juga:
TNI Gempur Tiga Basis OPM Menjelang HUT ke-80 RI, Delapan Anggota Tewas
[Redaktur: Andri Festana]