WahanaNews-Dairi | Kasus pasien ARS (10) yang gagal operasi karena alasan alat rusak di RSUD Sidikalang, Senin (18/10/2021), diduga merupakan kelalaian. Karenanya, managemen RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akan diadukan ke pihak terkait.
Hal itu dikatakan pemerhati sosial Ungkap Marpaung kepada wartawan di Sidikalang, Senin (15/11/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Yang utama adalah kejadian itu diduga kelalaian. Nah, sekarang pertanyaannya, siapa yang salah? Pasien kah? Atau dokter? Atau managemen?" kata Ungkap.
Disebut, jika benar ada kelalaian, maka dapat dikategorikan pelanggaran dan harus ada sanksi yang mengikuti, baik denda maupun pidana. Terbuka kemungkinan hal itu dilapor ke Komnas HAM, Menteri Kesehatan maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dikatakan, sebagaimana diatur pada Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dibeberkan Ungkap, ia sudah mempertanyakan hal itu ke Direktur RSUD Sidikalang dr Sugito Panjaitan, melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/11/2021). Jawaban dari direktur, menunggu jawaban dari komite medik RSUD Sidikalang.
Menilai jawaban direktur itu, Ungkap menilai ada niat untuk tidak menindaklanjuti kejadian gagal operasi ARS. Karena sebelumnya, dia mendapat informasi bahwa komite medik RSUD Sidikalang sudah memberikan jawaban dan laporan kepada Direktur. "Tapi setelah saya tanya kembali, direktur tidak membalas," kata Ungkap.
Ditambahkan Ungkap, ia juga mengkonfirmasi managemen RSUD Sidikalang tentang upaya menutupi kejadian itu, dengan menawarkan sejumlah uang kepada keluarga pasien. Hal itu juga tidak memperoleh jawaban.