WahanaNews-Dairi | Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, mulai diberlakukan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dasar pelaksanaan, Keputusan Bupati Dairi nomor 594/420/x/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang panduan pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Dairi.
Kemudian, surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Nomor 420/4785/Disdik/2021 tanggal 7 Oktober 2011 tentang rekomendasi PTM terbatas.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Masa Covid, Kejari Dairi Tahan 2 Tersangka
Terkait PTM terbatas itu, para orangtua siswa menandatangani surat pernyataan setuju atau tidak setuju anak masing-masing mengikuti PTM tersebut.
Namun, ada sekolah yang mewajibkan pemakaian materai pada surat pernyataan, ada yang tidak mewajibkan. Aturan tidak sama.
Orangtua siswa pun mengeluhkan kewajiban pemakaian materai itu, karena dianggap membebani, terlebih di masa pandemi saat ini, ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
Baca Juga:
Bupati Dairi Hadiri Rapat Penyiapan Laporan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025
Hal itu diutarakan beberapa orangtua siswa SMPN 1 Sitinjo Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, dikonfirmasi Jumat (15/10/2021).
Disebut, mereka harus mengeluarkan uang dikisaran Rp 12.000 untuk membeli materai Rp 10.000. Mereka membeli materai di kios, karena kantor PT Pos jauh dari tempat tinggal mereka.
"Ikkon manuhor materai ma. Hape gaji niba parari-ari tu juma ni halak holan Rp 60.000 do. Alai ikkon pakaluaron ma Rp 12.000. Nga tarhilala hian i manuhor ikkan asin (Harus membeli materai. Padahal gaji harian bekerja di ladang orang pun hanya Rp 60.000 nya. Tapi harus dikeluarkan Rp 12.000. Sudah sangat bermanfaat itu untuk membeli ikan asin)," kata seorang orangtua siswa, enggan disebut namanya.