WahanaNews-Dairi | Seorang oknum yang diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial dr NS, didaftar sebagai pengurus di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, masa bakti 2020-2025.
Sebagaimana salinan dokumen diperoleh wartawan, oknum PNS itu menempati jabatan Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Gizi. Pada lampiran Surat Keputusan (SK) dimaksud, NS berada di nomor urut 17.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Roy Sinaga dikonfirmasi di Sidikalang, Rabu (10/11/2021) menyebut, berdasarkan data di BKPSDM, nama dr NS terdaftar sebagai tenaga fungsional di RSUD Sidikalang.
Namun, belum dapat dipastikan apakah NS yang dimaksud dalam SK susunan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi itu adalah NS yang berstatus PNS di RSUD Sidikalang atau tidak.
Menurut Roy, yang bernama dr NS MKes, tidak ada di Pemkab Dairi. Kalau dr NS, dibenarkan ada dan masih aktif. Terkait hal itu, Roy menyebut akan meminta klarifikasi kepada NS, apakah nama di struktur dimaksud adalah yang bersangkutan atau tidak.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
“Jangan-jangan ditulis tanpa sepengetahuannya,” kata Roy. Ditandaskan, PNS tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Sanksinya tegas, pemberhentian dengan tidak hormat.
Jika atas kemauan sendiri masuk sebagai anggota maupun pengurus partai, harus mengundurkan diri dari PNS.
Terpisah, Sekretaris DPD II Partai Golkar Dairi, Sabam Sibarani dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/11/2021) mengatakan, ada kekeliruan dalam penyusunan nama pengurus dimaksud.