WahanaNews-Dairi | Seorang oknum yang diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial dr NS, didaftar sebagai pengurus di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, masa bakti 2020-2025.
Sebagaimana salinan dokumen diperoleh wartawan, oknum PNS itu menempati jabatan Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Gizi. Pada lampiran Surat Keputusan (SK) dimaksud, NS berada di nomor urut 17.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Roy Sinaga dikonfirmasi di Sidikalang, Rabu (10/11/2021) menyebut, berdasarkan data di BKPSDM, nama dr NS terdaftar sebagai tenaga fungsional di RSUD Sidikalang.
Namun, belum dapat dipastikan apakah NS yang dimaksud dalam SK susunan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi itu adalah NS yang berstatus PNS di RSUD Sidikalang atau tidak.
Menurut Roy, yang bernama dr NS MKes, tidak ada di Pemkab Dairi. Kalau dr NS, dibenarkan ada dan masih aktif. Terkait hal itu, Roy menyebut akan meminta klarifikasi kepada NS, apakah nama di struktur dimaksud adalah yang bersangkutan atau tidak.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Jangan-jangan ditulis tanpa sepengetahuannya,” kata Roy. Ditandaskan, PNS tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Sanksinya tegas, pemberhentian dengan tidak hormat.
Jika atas kemauan sendiri masuk sebagai anggota maupun pengurus partai, harus mengundurkan diri dari PNS.
Terpisah, Sekretaris DPD II Partai Golkar Dairi, Sabam Sibarani dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/11/2021) mengatakan, ada kekeliruan dalam penyusunan nama pengurus dimaksud.
Usulan nama NS, disebut bukan usulannya. Saat pembahasan, dr NS dikira sudah pensiun. Nama NS masuk sebagai pengurus, untuk memenuhi aturan keterwakilan perempuan. Menurut Sabam, SK itu nantinya akan diperbaiki. Akan ada lagi SK baru.
Salinan dokumen diperoleh wartawan, melalui surat nomor 25/DPD/GOLKAR/DAIRI/X/2021 tanggal 31 Oktober 2021, Ketua DPD II Partai Golkar Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan Sekretaris Sabam Sibarani, mengajukan permohonan penerbitan SK DPD II Partai Golkar Kabupaten Dairi masa bakti 2020-2025 hasil revitalisasi.
Selanjutnya, Ketua DPD I Golkar Sumut, Musa Rajekshah dan Sekretaris H. Dtk. Ilhamsyah, menerbitkan Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara nomor Skep-58/GK-SU/XI/2021 tanggal 3 Nopember 2021, tentang pengesahan susunan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi masa bakti 2020-2025 hasil revitalisasi. [gbe]