Sementara itu, sebagaimana diketahui, DPRD Dairi telah melaksanakan rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dairi, di gedung dewan, Senin (4/12/2023).
Sebagaimana berita acara Nomor: 170/15/DPRD/2023, secara resmi diumumkan bahwa akhir masa jabatan Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing, sampai dengan 31 Desember 2023 atau pada waktu yang ditentukan lain demi hukum.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Berita acara itu ditandatangani Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani dan Wakil Ketua Halvensius Tondang serta Wanseptember Situmorang.
"Selanjutnya berita acara ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Dairi dalam pengusulan penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat," demikian kutipan berita acara itu.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]