Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Menjelang akhir masa jabatan, Bupati Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu, memutasi 13 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Jumat (8/12/2023).
Mutasi itu sebagaimana Keputusan Bupati Dairi Nomor: 831/800.1.3.3/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat dimaksud, dilakukan Sekda Dairi Surung Charles Bantjin, bertempat di aula kantor BKPSDM Dairi.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang dr. Pasalmen Saragih, salah satu pejabat yang dimutasi. Pasalmen "diturunkan" ke jabatan fungsional dokter di RSUD tersebut.
Posisinya sebagai direktur, digantikan dr. Mey Margareta Sitanggang, sebelumnya Kabid Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Pejabat lain, Kabag Umum Setdakab Dairi Meri Debora Saragih dimutasi menjadi Kabid Penagihan dan Pemeriksaan pada Badan Pendapatan Daerah. Dia berganti posisi dengan Wanry Barutu.
Rayanda Rustam Trianof Pasi, Sekretaris Kecamatan Parbuluan menjadi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP.
Ali Marhaban RB Sitohang, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, menjadi Analis Tata Usaha Satpol PP.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, DPRD Dairi telah melaksanakan rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dairi, di gedung dewan, Senin (4/12/2023).
Sebagaimana berita acara Nomor: 170/15/DPRD/2023, secara resmi diumumkan bahwa akhir masa jabatan Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing, sampai dengan 31 Desember 2023 atau pada waktu yang ditentukan lain demi hukum.
Berita acara itu ditandatangani Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani dan Wakil Ketua Halvensius Tondang serta Wanseptember Situmorang.
"Selanjutnya berita acara ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Dairi dalam pengusulan penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat," demikian kutipan berita acara itu.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]