Tersangka yang berjumlah tiga orang, keluar dari mobil lalu lari kesemak-semak di sekitaran lokasi itu. Namun, personil resum satreskrim dibantu warga desa yang turut melakukan pencarian, berhasil menangkap ketiganya.
Ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Dairi, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna hitam dan dua buah obeng, disita.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
Pelaku pencurian dengan pemberatan itu dikenakan pasal 363 KUHP Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun. [gbe]