WahanaNews-Dairi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap komplotan pencuri, setelah mobil yang digunakan ketiga tersangka, menabrak jembatan kemudian terbalik di Hariara Pintu, Kabupaten Samosir, Kamis (9/12/2021).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh, dalam keterangan pers Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga:
Pesan Natal KWI dan PGI: “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” (Luk 2:15)
Disebut, tiga orang yang ditangkap itu, DJPP (24) penduduk Jalan Damarlaut Kecamatan Siantar Utara, Kotamadya Pematang Siantar. SMB (32) penduduk Jalan Sejahtera Kecamatan Siantar Timur Kotamadya Pematang Siantar. SMS (20) penduduk Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Ketiganya, adalah tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Senin, 15 nopember 2021, di rumah korban bernama Lisdawati Tumanggor di Jalan Runding Sidiangkat Kecamatan Sidikalang, Dairi.
Saat itu, sekira pukul 06.00 Wib, para pelaku membongkar jendela rumah korban, kemudian mengambil barang dari rumah itu berupa uang Rp 14 juta berikut 4 buah HP merk Xiomi.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
Dipaparkan, penangkapan dilakukan Kamis (9/12/2021) dinihari pukul 02.00 Wib. Awalnya, petugas memperoleh informasi keberadaan ketiga tersangka, di persimpangan jalan Sidikalang menuju Tele.
Petugas, dipimpin Ipda P Lumbantoruan, menindaklanjuti informasi itu. Tiba di lokasi, saat akan ditangkap, komplotan itu melarikan diri, menggunakan mobil Avanza hitam, mengarah ke Kabupaten Samosir.
Personil unit resum langsung melakukan pengejaran mobil tersebut. Pada pukul 02.00 Wib, di Hariara Pintu Kabupaten Samosir, mobil tersangka terbalik, setelah menabrak pagar jembatan.
Tersangka yang berjumlah tiga orang, keluar dari mobil lalu lari kesemak-semak di sekitaran lokasi itu. Namun, personil resum satreskrim dibantu warga desa yang turut melakukan pencarian, berhasil menangkap ketiganya.
Ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Dairi, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna hitam dan dua buah obeng, disita.
Pelaku pencurian dengan pemberatan itu dikenakan pasal 363 KUHP Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun. [gbe]