Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi itu, petugas menemukan tujuh belas buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dan satu unit alat hisap sabu jenis bong yang menempel kaca vyrex.
Hasil interogasi, tersangka MRB mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya dengan tersangka YS, yang melarikan diri dan kini status DPO.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Selanjutnya MRB dan MS serta barang bukti sabu netto 1,23 gram beserta 17 buah plastik bening serta alat hisap, diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Dairi guna proses Penyidikan lebih lanjut. [gbe]