WahanaNews-Dairi | Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Dairi menangkap sepasang insan dari kamar penginapan cafe, karena memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (2/1/2022), malam.
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Senin (3/1/2022) malam.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Dijelaskan, tersangka pria berinisial MRB (30), pekerjaan petani, penduduk Desa Karing Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Sementara tersangka wanita, inisial MS (20), pekerjaan waitres, penduduk Kecamatan Medan Sunggal, Kotamadya Medan.
Kedua tersangka, ditangkap di dalam kamar penginapan Cafe Lolona di Jalan Runding Kelurahan Sidiangkat Kecamatan Sidikalang, Dairi.
Dipaparkan Doni, penangkapan itu berawal pada Minggu (2/1/2022) sekira pukul 20.30 Wib, personil Satresnarkoba Polres Dairi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu, di lokasi sebagaimana dimaksud.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Memperoleh informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Rudy Sitorus mengerahkan anggotanya dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda M Fahri Afrizal, turun ke TKP.
Sekira pukul 21.00 Wib, petugas melakukan pemeriksaan dilanjut dengan penggerebekan di salah satu kamar cafe Lolona tersebut.
Petugas pun mengamankan MRB dan MS. Sementara seorang rekan mereka, pria dewasa inisial YS, berhasil melarikan diri ke perladangan jagung milik masyarakat.