DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Merasa nama baik dan marwah profesinya dihina dan direndahkan, Baslan Naibaho yang merupakan awak media di salah satu media online, untuk kedua kalinya melaporkan oknum terduga pelaku illegal loging berinisial IG ke Polres Dairi, Jumat (24/1/2025).
Hal ini berawal saat Baslan Naibaho mendapat makian ucapan kotor dan dituduh sebagai wartawan pemeras melalui beberapa komentar yang juga berisi ancaman terhadap Baslan Naibaho yang dilayangkan IG dalam sebuah postingan berita terkait maraknya pelaku Illegal loging oleh Baslan Naibaho di akun facebooknya.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Identitas dan Daya Tarik Wisata
Pantauan wartawan, IG merasa tinggi hati setelah laporan Baslan Naibaho selaku awak media di Polres Dairi terhadap pelaku ilegal logging beberapa bulan yang lalu belum ditindak lanjuti oleh Polres Dairi. Dan IG oknum pelaku illegal loging tersebut sampai saat ini sama sekali belum pernah diperiksa dan masih bebas berkeliaran.
Tidak terima dengan makian terhadap dirinya dan merasa profesinya direndahkan ditambah dengan ancaman yang dilayangkan IG di akun Facebook nya, Baslan Naibaho kembali melaporkan ke Polres Dairi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/44/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 24 Januari 2025 pukul 15.15 Wib bertempat dikantor kepolisian Polres Dairi, Baslan Naibaho melaporkan IG dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Hadapi Nataru 2025/2026, Kementerian ESDM Siagakan Posko Nasional Sektor Energi
Yang mana dalam Laporannya tersebut dicantumkan bila IG secara langsung telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah dan UU ITE pasal 27 ayat 3 akibat komentar yang dilayangkannya dalam postingan akun Facebook Baslan Naibaho.
Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
UU ITE pasal 28 ayat 3 dikenakan pada IG karena melalui komentarnya tersebut dianggap telah melecehkan profesi seorang Wartawan melalui komentarnya di kolom komentar akun Facebook milik Baslan Naibaho. Yang selanjutnya dapat dijatuhi hukuman Pidana 4 tahun penjara atau Denda maksimal 750 jt.
"Saya pernah bertemu satu kali dengan IG, namun itu adalah pertemuan yang tanpa disengaja. Dan saya tidak pernah sekalipun meminta uang atau hal lain berupa jasa atau materi apapun kepadanya. Entah maksud apa dia sampai berkomentar seperti itu di Postingan Fb saya," ujar Baslan Naibaho menjelaskan duduk perkara yang dialaminya kepada WahanaNews.co.
Dalam kesempatan tersebut Baslan menyampaikan harapan kepada Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo agar laporannya diperhatikan dan segera ditindak. Baslan meminta agar IG oknum pelaku illegal loging tersebut agar segera diamankan dan diperiksa oleh Satreskrim Polres Dairi.
Selanjutnya Baslan juga menyampaikan agar AKBP Faisal Andri yang baru sebulan memegang tongkat komando sebagai Kapolres Dairi menggantikan AKBP Agus Bahari yang telah dipindah tugaskan menjadi Wadireskrimum Polda Bali, agar melihat dan mengevaluasi kinerja bawahannya. Karena laporan aduannya yang sejak bulan Oktober dipertanyakan karena belum menghasilkan apa apa.
"Bapak Kapolres Dairi dan yang saya muliakan Bapak Kapolda Sumatera Utara tolong diperhatikan ulang kembali jajaran kepolisian khususnya di daerah Sidikalang ini," ujar Baslan Naibaho menyampaikan harapannya.
"Bagaimana tidak, laporan saya sebagai seorang sosial kontrol di Polres Dairi pada tanggal 25 Oktober 2024 yang lalu terkait adanya aktifitas ilegal logging di daerah kawasan negara di Desa Barusan Nauli Sindoro Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi sampai sekarang belum diketahui sejauh mana sudah perkembangan proses pemeriksaannya," tambah Baslan Naibaho.
Baslan Naibaho menduga penyidik telah bermain mata dan melindungi terhadap terlapor karena didapati masih bebas berkeliaran. Dan akibat laporan Baslan Naibaho pada Oktober tidak ditindak lanjuti, membuat IG merasa diatas angin.
Kini akibat ancaman yang diterimanya, ditambah laporan yang sudah disampaikannya belum ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, Baslan Naibaho merasa khawatir akan keselamatannya saat sedang menjalankan tugas sebagai wartawan.
[Redaktur : Robert Panggabean]