Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.
Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Reviu Kinerja Program Percepatan Penurunan Stunting
Rizal juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang, yang merupakan fase krusial sebelum hari pemungutan suara.
Patroli masa tenang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, termasuk pembersihan APK yang dimulai hari ini dan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi rawan pelanggaran.
Selain itu, masyarakat diajak berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.
Baca Juga:
Hehema ho Marsinonangma ho, Jesaya 60: 1-7
Rizal Banurea juga mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan masa tenang hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung kondusif, demokratis, dan menghasilkan pemimpin Kabupaten Dairi yang berintegritas, jujur, adil untuk kemajuan Kabupaten Dairi.