DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Menjelang tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi telah menerbitkan surat imbauan kepada semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Surat itu bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi dengan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tenang mulai tanggal 24 November 2024 sampai 26 November 2024.
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Reviu Kinerja Program Percepatan Penurunan Stunting
Rizal Banurea, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP2H) Bawaslu Dairi, kepada wartawan menjelaskan bahwa masa tenang adalah periode penting untuk memberi kesempatan kepada pemilih merenungkan pilihannya tanpa gangguan kampanye. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan demi kelancaran dan keadilan proses Pilkada.
“Kami telah mengeluarkan surat imbauan untuk mengingatkan semua pihak agar menaati ketentuan. Pengawasan intensif juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merusak demokrasi,” ujar Rizal, Minggu (24/11/2024).
Dijelaskan, surat himbauan dimaksud bernomor 0721/PM.00.02/K.SU-03/11/2024, tanggal 22 November 2024, ditujukan kepada pasangan calon dan Partai Politik pengusung dan/atau tim kampanye.
Baca Juga:
Hehema ho Marsinonangma ho, Jesaya 60: 1-7
Isi surat antara lain agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan sebelum jadwal masa tenang.
Menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.
Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.
Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Rizal juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang, yang merupakan fase krusial sebelum hari pemungutan suara.
Patroli masa tenang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, termasuk pembersihan APK yang dimulai hari ini dan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi rawan pelanggaran.
Selain itu, masyarakat diajak berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.
Rizal Banurea juga mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan masa tenang hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung kondusif, demokratis, dan menghasilkan pemimpin Kabupaten Dairi yang berintegritas, jujur, adil untuk kemajuan Kabupaten Dairi.
Rizal mengajak semua lapisan masyarakat di Dairi menjaga suasana di masa tenang ini dan tetap mengawasi seluruh tahapannya.
Apabila masyarakat menemukan pelanggaran agar melaporkan ke Panwas Kecamatan terdekat atau langsung ke kantor Bawaslu Dairi.
[Redaktur : Andri Festana]