DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Menjelang tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi telah menerbitkan surat imbauan kepada semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Surat itu bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi dengan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tenang mulai tanggal 24 November 2024 sampai 26 November 2024.
Baca Juga:
Hari Jantung Sedunia: Perki Ingatkan Bahaya Gejala Ringan yang Bisa Jadi Serangan Jantung
Rizal Banurea, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP2H) Bawaslu Dairi, kepada wartawan menjelaskan bahwa masa tenang adalah periode penting untuk memberi kesempatan kepada pemilih merenungkan pilihannya tanpa gangguan kampanye. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan demi kelancaran dan keadilan proses Pilkada.
“Kami telah mengeluarkan surat imbauan untuk mengingatkan semua pihak agar menaati ketentuan. Pengawasan intensif juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merusak demokrasi,” ujar Rizal, Minggu (24/11/2024).
Dijelaskan, surat himbauan dimaksud bernomor 0721/PM.00.02/K.SU-03/11/2024, tanggal 22 November 2024, ditujukan kepada pasangan calon dan Partai Politik pengusung dan/atau tim kampanye.
Baca Juga:
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Tiga Fokus Utama ASN Baru: Digital, Merit, dan Layanan
Isi surat antara lain agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan sebelum jadwal masa tenang.
Menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.