Namun beberapa kali ditemui, dr Lily justru tidak menunjukkan itikad baik, sehingga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Klienya disebut kesal karena dr Lily pernah memberikan Cek kosong.
Penyidik dari Polres Aceh tenggara telah menahan dr Lily dari tanggal 23 November 2021 lalu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kutacane, menuntut dr Lily 3 tahun 10 bulan penjara. Namun hakim memutus vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Suami dr Lily pernah mengajukan Permohonan Ijin bercerai ke Bupati Taput
Mengutip dari media online Indigonews.id pada 26 Nopember 2021, diberitakan suami dr Lily Carolin, yakni dr Jenri Nababan yang juga seorang dokter ASN menjabat sebagai kepala RSUD Tarutung, pernah mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya (dr. Lily M Carolin Hutabarat) kepada Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Adapun alasan dr. Janri Nababan kepada Bupati, kerap atau sering bertengkar karena istrinya melakukan penipuan. Bahkan dr. Janri Nababan beberapa kali dilibatkan untuk penyelesaian masalah istrinya.
Namun berdasarkan hasil penelusuran media ini, perkara di website SIIP PN Balige dan PN Tarutung, sampai saat ini hingga berita ditayangkan atas nama keduanya belum ada ditemukan yang mengajukan gugatan atau menjadi tergugat perceraian. [gbe/tum]