Ditambahkan, Bornok juga mentransfer uang Rp 40 juta, di luar kesepakatan untuk CPNS. Uang itu untuk pengadaan barang di Dinas Pertanian. Belakangan, uang itu dikembalikan.
Diutarakan, terkait pengusutan kasus itu, keluarga VN melaporkan Sumitro ke bagian Wasidik Polda Sumut. Alasannya, penetapan tersangka dinilai dilakukan tidak profesonal.
Baca Juga:
300 Siswa SD dan SMP Ikuti Lomba English For Dairi
“Kami dilapor ke Wasidik Polda. Yah, harus dihadapi. Kalau dianggap tidak profesional, kenapa tidak hadiri panggilan?” ujar Sumitro.
Terpisah, Bornok Sihombing dikonfirmasi wartawan lewat telepon menerangkan ia mentransfer uang sebanyak 3 kali dari BRI Tigalingga pada tahun 2019. Awalnya, dia dipertemukan dengan VN oleh seseorang. Mereka terbuai atas iming-iming VN bisa meloloskan CPNS.
Ditambahkan Bornok, ia juga digugat secara perdata oleh VN melalui kuasa hukum di Pengadian Negeri Sidikalang. Persidangan sedang berjalan dan akan berlanjut pada 12 Oktober 2021. Bornok menyebut ia bersedia berdamai dengan syarat VN membuat pernyataan di kantor polisi.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Gelar Rapat Koordinasi Desk Pilkada Dairi, Ini Kesiapannya
Sementara Sekretaris Dinas Pertanian, Dedi Ujung mengatakan, VN tidak masuk kantor selama 9 bulan. Awalnya, VN mengajukan cuti 12 hari kerja. Sesudahnya, absen. Kendati tidak masuk kantor, Dedi menyebut, gaji oknum PNS itu tetap dibayar.
Disebut, kondisi itu telah disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi. {gbe}