WahanaNews-Dairi | Seorang staf Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, inisial VN (51), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), VN berhasil menipu korbannya. Uang ratusan juta pun masuk ke rekening.
Baca Juga:
300 Siswa SD dan SMP Ikuti Lomba English For Dairi
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim, Iptu Sumitro Manurung dikonfirmasi wartawan di Sidikalang, Selasa (5/10/2021) membenarkan hal itu.
“Tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi CPNS. Sebesar Rp 170 juta uang dikirim sesuai pembicaraan. Namun kesepakatan tersebut tidak membuahkan hasil,” kata Sumitro, didampingi Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan.
Disebut, korban adalah Hotma Sinaga, penduduk Temba Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi. Pengaduan dibuat Februari 2021 dan penetapan tersangka Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Gelar Rapat Koordinasi Desk Pilkada Dairi, Ini Kesiapannya
Parlindungan menyebut, 2 kali memanggil VN tetapi tidak dihadiri. Surat panggilan disampaikan melalui Kepala Dinas Pertanian Dairi, karena rumah VN sesuai alamat di KTP, tidak pernah terbuka.
Menurut Parlindungan, uang ditranfer 3 kali oleh Jonson Bornok Sihombing, suami Hotma. Korban dan tersangka sebelumnya terlibat komunikasi melalui WhatsApp (WA). Percakapan itu dipakai sebagai barang bukti.
Dalam percakapan itu, VN diduga mencatut nama pejabat. Diduga untuk meyakinkan korban, foto pejabat juga dikirimkan kepada korban.
Ditambahkan, Bornok juga mentransfer uang Rp 40 juta, di luar kesepakatan untuk CPNS. Uang itu untuk pengadaan barang di Dinas Pertanian. Belakangan, uang itu dikembalikan.
Diutarakan, terkait pengusutan kasus itu, keluarga VN melaporkan Sumitro ke bagian Wasidik Polda Sumut. Alasannya, penetapan tersangka dinilai dilakukan tidak profesonal.
“Kami dilapor ke Wasidik Polda. Yah, harus dihadapi. Kalau dianggap tidak profesional, kenapa tidak hadiri panggilan?” ujar Sumitro.
Terpisah, Bornok Sihombing dikonfirmasi wartawan lewat telepon menerangkan ia mentransfer uang sebanyak 3 kali dari BRI Tigalingga pada tahun 2019. Awalnya, dia dipertemukan dengan VN oleh seseorang. Mereka terbuai atas iming-iming VN bisa meloloskan CPNS.
Ditambahkan Bornok, ia juga digugat secara perdata oleh VN melalui kuasa hukum di Pengadian Negeri Sidikalang. Persidangan sedang berjalan dan akan berlanjut pada 12 Oktober 2021. Bornok menyebut ia bersedia berdamai dengan syarat VN membuat pernyataan di kantor polisi.
Sementara Sekretaris Dinas Pertanian, Dedi Ujung mengatakan, VN tidak masuk kantor selama 9 bulan. Awalnya, VN mengajukan cuti 12 hari kerja. Sesudahnya, absen. Kendati tidak masuk kantor, Dedi menyebut, gaji oknum PNS itu tetap dibayar.
Disebut, kondisi itu telah disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi. {gbe}