WahanaNews-Dairi | Seorang laki-laki berusia 51 tahun inisial AM, warga Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan, ditangkap personil Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, Minggu (16/4/2023).
AM, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dari rumah korban Hamid Sagala, di Jalan Maha Bunga Desa Gunung Meriah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kabupaten Dairi, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Minggu (16/4/2023).
Dijelaskan, Jumat (14/4/2023) sekira pukul 13.30 Wib, Hamid Sagala melaporkan terjadinya pencurian dirumahnya.
Tim Satreskrim Polres Dairi dipimpin Ipda P Lumbantoruan kemudian melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi, AM adalah pelakunya.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pencarian dan berhasil ditangkap di Desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi," sebut Rismanto.
Hasil interogasi, AM mengakui telah mencuri uang dan satu unit handphone dari rumah korban.
AM kemudian dibawa ke Mapolres Dairi bersama barang bukti diantaranya satu sepeda motor Honda Supra Nopol BB 5029 YI, uang Rp 5 juta rupiah, satu handphone merek Samsung Galaxy A02, satu martil bergagang kayu dan satu bilah pisau bergagang kayu.