WahanaNews-Dairi | Seorang laki-laki berusia 51 tahun inisial AM, warga Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan, ditangkap personil Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, Minggu (16/4/2023).
AM, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dari rumah korban Hamid Sagala, di Jalan Maha Bunga Desa Gunung Meriah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kabupaten Dairi, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Minggu (16/4/2023).
Dijelaskan, Jumat (14/4/2023) sekira pukul 13.30 Wib, Hamid Sagala melaporkan terjadinya pencurian dirumahnya.
Tim Satreskrim Polres Dairi dipimpin Ipda P Lumbantoruan kemudian melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi, AM adalah pelakunya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pencarian dan berhasil ditangkap di Desa Gunung Meriah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi," sebut Rismanto.
Hasil interogasi, AM mengakui telah mencuri uang dan satu unit handphone dari rumah korban.
AM kemudian dibawa ke Mapolres Dairi bersama barang bukti diantaranya satu sepeda motor Honda Supra Nopol BB 5029 YI, uang Rp 5 juta rupiah, satu handphone merek Samsung Galaxy A02, satu martil bergagang kayu dan satu bilah pisau bergagang kayu.
Rismanto menghimbau, untuk meminimalisir potensi kerugian bagi warga, sebaiknya jangan menyimpan uang dalam jumlah yang cukup banyak di rumah.
"Simpanlah di bank, pasti akan lebih aman dan setiap saat tetap dapat digunakan," katanya. [gbe]