DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pj Bupati Dairi melalui Camat Siempat Nempu Binuar Malau, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 8 tahun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (21/1/2025).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD 13 desa se-Kecamatan Siempat Nempu itu digelar di Balai Pelatihan Desa Bunturaja.
Baca Juga:
Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Paling Tajir dengan Kekayaan Rp 5,4 Triliun
Pj Bupati Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin dalam sambutannya dibacakan Camat Siempat Nempu menyampaikan harapan dengan bertambahnya masa jabatan BPD, semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi kepada desa.
"Karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang dipercayakan masyarakat terlebih dalam mewujudkan pembangunan di desa untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan," katanya.
Dijelaskan, perpanjangan masa jabatan dimaksud merupakan tindak lanjut ditetapkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Baca Juga:
Dana PEN Berujung Skandal, KPK Tahan Bupati Situbondo atas Korupsi Miliaran Rupiah
Camat Siempat Nempu Binuar Malau (empat dari kiri) bersama para kepala desa dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kecamatan Siempat Nempu, di Bunturaja, Selasa (21/1/2024) [DAIRI.WAHANANEWS.CO / ist]
Charles juga menghimbau BPD melakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan kerjasama yang baik, membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama kepala desa.
Juga, bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan terkait yang ada di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pemudanya.