DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pj Bupati Dairi melalui Camat Siempat Nempu Binuar Malau, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 8 tahun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (21/1/2025).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD 13 desa se-Kecamatan Siempat Nempu itu digelar di Balai Pelatihan Desa Bunturaja.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Alokasikan Rp 48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Pj Bupati Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin dalam sambutannya dibacakan Camat Siempat Nempu menyampaikan harapan dengan bertambahnya masa jabatan BPD, semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi kepada desa.
"Karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang dipercayakan masyarakat terlebih dalam mewujudkan pembangunan di desa untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan," katanya.
Dijelaskan, perpanjangan masa jabatan dimaksud merupakan tindak lanjut ditetapkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Baca Juga:
KNPI Kota Bekasi Dinilai Bakal Lebih Mapan Dibawah Pimpinan Adelia
Camat Siempat Nempu Binuar Malau (empat dari kiri) bersama para kepala desa dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kecamatan Siempat Nempu, di Bunturaja, Selasa (21/1/2024) [DAIRI.WAHANANEWS.CO / ist]
Charles juga menghimbau BPD melakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan kerjasama yang baik, membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama kepala desa.
Juga, bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan terkait yang ada di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pemudanya.
Ditambahkan, BPD strategis dalam peran mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Karena itu bagi seluruh anggota BPD kami pesankan serap serta susunlah program pembangunan perencanaan yang partisipatif dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat," tambah Charles.
Ia juga mengingatkan bahwa BPD melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan pada Permendagri 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
BPD se-Kecamatan Siempat Nempu dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan, di Bunturaja, Selasa (21/1/2024) [DAIRI.WAHANANEWS.CO / ist]
Usai membacakan sambutan Pj Bupati Dairi, Camat Siempat Nempu Binuar Malau secara khusus menekankan agar seluruh stake holder di Kecamatan Siempat Nempu memedomani program inovasi kecamatan SISE KUSO KARINA.
Serap informasi inovasi seluruh elemen (Sise), stake holder diharap melaksanakan kunjungan secara berkala ke seluruh elemen masyarakat dan lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat di wilayah Kecamatan Siempat Nempu, yang bertujuan untuk menyerap informasi inovasi dan pengkoordinasian urusan pemerintahan umum.
Kemudian kolaboratif, universal, sportif dan obyektif (Kuso), diingatkan agar pemerintah kecamatan mampu berkolaborasi dengan seluruh lembaga pemerintah, lembaga kemasyarakatan lainnya untuk mendorong pembangunan di Kecamatan Siempat Nempu.
"Pelayanan yang bersifat universal dan menyeluruh kepada masyarakat dengan SDM yang memiliki karakter yang sportif dan pola pikir yang obyektif," kata Binuar.
Selanjutnya kerja nyata, aman, ramah, informatif, nyaman dan aman (Karina), stake holder diharap menciptakan lingkungan kerja yang mampu memroduksi kerja nyata dalam bentuk layanan cepat dan tepat, masyarakat merasa aman dengan pelayanan yang ramah lingkungan yang informatif, nyaman dan asri.
Tampak hadir dalam acara itu, Kepala Desa se-Kecamatan Siempat Nempu, seluruh anggota BPD yang dikukuhkan.
[Redaktur : Andri Festana]