WahanaNews-Dairi | Mediasi antara dr Eston Tarigan SpB dengan tergugat managemen RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tidak berhasil.
Upaya mediasi, bertempat di kantor Inspektorat Dairi, Selasa (12/4/2022), gagal karena managemen lama RSUD Sidikalang, tidak hadir.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Hal itu dibenarkan Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Dairi, Sunawar R Purba, dikonfirmasi di kantornya, Kamis (14/4/2022).
"Belum mencapai kesepakatan. Karena permintaan dr Eston menghadirkan pejabat-pejabat lama, belum berhasil," kata Sunawar.
Dijelaskan, yang hadir pada pertemuan itu, managemen baru seperti Direktur RSUD Sidikalang dr Pesalmen Saragih, KTU dan para Kabid.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Sementara, dr Eston meminta agar managemen lama, hadir. Seperti mantan Direktur Sugito Panjaitan, mantan KTU Luber Sianturi.
Alasannya, perubahan keputusan terkait pembagian jasa medis, yang digugat, berlangsung di era Sugito.
"Itu permintaan dr Eston. Kalau pejabat lama tidak bisa dihadirkan, berarti mediasinya akan gagal," sebut Sunawar.
Terkait ketidakhadiran managemen lama, Sunawar menyebut tidak mengetahui alasan pasti. Yang dipastikan, undangan untuk para pihak dikeluarkan oleh Sekda Dairi Budianta Pinem.
"Kurang tau pula (tidak hadir). Kami termasuk menerima undangan. Pak Sekda membuat beberapa undangan. Tapi menurut kami (managemen lama) pasti diundang," kata Sunawar.
Ditanya kapan jadwal mediasi lanjutan, Sunawar menyebut, belum ada kepastian. Managemen RSUD yang baru, diminta untuk mengupayakan kehadiran managemen lama.
Ditambahkan, jika tidak ada lagi mediasi, perkara dimaksud akan diputus oleh Pengadilan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tenaga medis yang bertugas di RSUD Sidikalang, dr Eston Tarigan SpB, menggugat direktur rumah sakit itu ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.
Gugatan dimaksud terkait tuntutan transparansi pembagian jasa medis yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan umum tahun 2020.
Gugatan itu didaftar dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2021/PN Sdk. Selain direktur, Eston juga menggugat tata usaha, Kepala Bidang Pelayanan Medis, termasuk BPJS. [gbe]