Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.
"Penting juga untuk kita segera songsong adalah Pilkada 2024, yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam, dikutip dari laman detik.com.
Baca Juga:
Demi Kualitas Pemeriksaan Instalasi Listrik, ASLITER Minta Pemerintah Batasi Penerbitan Izin Usaha Baru LITTR
Hasyim mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan, mulai dapat mempersiapkan diri.
Sebab, kata dia, KPU akan membuka tahapan pencalonan bagi perseorangan di April 2024.
"Dalam beberapa waktu kedepan di awal April 2024 ini, bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah apakah itu gubernur, bupati, wali kota melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada baik gubernur maupun bupati, wali kota di tahun 2024," jelasnya.
Baca Juga:
UKT 2 Kabupaten Kepulauan Seribu Apresiasi PJU Hibrid PV dan Angin Terkoneksi IoT
"Sehingga dengan begitu kami di KPU selain menuntaskan kegiatan-kegiatan tahapan Pemilu 2024 juga mulai memasuki tahapan Pilkada 2024," sambung Hasyim.
Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024: