DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Jajaran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, bersama unsur TNI-Polri, menggelar razia di Rutan Kelas IIB Sidikalang, di Jalan Rimo Bunga, Sitinjo, Jumat (10/10/2025) malam.
Razia dimaksud merupakan bentuk komitmen dalam rangka mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama tentang pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di Lapas dan Rutan.
Baca Juga:
Dana Reses DPR Jadi Polemik, Dasco Pastikan Angka Rp 702 Juta Bukan Kenaikan Langsung
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring dalam keterangan pers disampaikan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Brema Barus, Sabtu (11/10/2025).
Dijelaskan, razia tersebut melibatkan sebanyak 27 personel gabungan, terdiri dari 2 anggota TNI, 5 anggota Polri, dan 20 petugas Rutan.
Razia dimulai pukul 19.00 Wib dengan apel kesiapan dipimpin Kepala Rutan. Setelah apel, kegiatan penggeledahan dimulai pukul 19.20 Wib dengan menyasar blok hunian SM Raja, tepatnya kamar 01, 02, 03, 04, 05 dan 06.
Baca Juga:
Ayah Pelaku Pembunuhan Karyawan Minimarket Syok: Dulu Penurut, Kini Jadi Pembunuh
Seluruh personel bekerja secara teliti dan profesional dalam memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang lolos dari pengawasan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian warga binaan.
Barang tersebut antara lain, 10 sendok besi, 4 kartu remi, 4 paku, 1 cok sambung, 1 headset, 2 kabel data, 2 botol kaca, 2 gelas kaca, 2 botol parfum kaca dan 2 pisau.