DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Tindakan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani yang membagi-bagikan uang pada masa kampanye, telah diadukan ke Bawaslu Dairi.
Aksi bagi-bagi uang yang viral sebagaimana video beredar di media sosial itu, juga akan dijadikan bahan pengaduan nantinya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Resoalon Lumbangaol dihubungi WahanaNews.co lewat selular, Selasa (15/10/2024).
"Tadi saya dan tim BBHR PDI-P baru dimintai keterangan, diklarifikasi, di Bawaslu Dairi, terkait pengaduan kami atas adanya bagi-bagi uang itu. Itu kan sudah masa kampanye. Beliau adalah ketua partai, pejabat publik, tim kampanye paslon, tidak boleh melakukan itu, melanggar aturan," kata Resoalon.
Resoalon pun meminta Bawaslu Dairi untuk serius menindaklanjuti pengaduan mereka, menentukan apakah ada pelanggaran pidana atau lainnya dalam kasus dimaksud, serta memberi sanksi.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Ditambahkan, pihaknya juga akan membawa kasus itu ke MK nantinya.
"Akan kami jadikan bahan ke MK, karena menurut kami ini sudah menciderai proses Pilkada Dairi 2024," kata Resoalon.
Resoalon menambahkan, selain tidak terima adanya bagi-bagi uang oleh Sabam itu, pihaknya juga menilai pernyataan Sabam dalam kampanye Cagubsu Bobby Nasution di Sidikalang yang menyatakan 85 persen suara pemilih di Dairi akan diarahkan untuk kemenangan Bobby, berlebihan dan tidak relevan.