Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, menahan tersangka LS, oknum PPK Pengadaan bibit kopi Tahun Anggaran (TA) 2021 di Dinas Pertanian ,Ketahanan Pangan dan Perikanan Dairi, Jumat (22/12/2023).
Hal itu dikatakan Kajari Dairi melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra kepada wartawan dalam keterangan lewat WhatsApp, Sabtu (23/2/2023).
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
"Untuk tersangka LS selaku PPK dijadikan tersangka. Terhadap tersangka LS kita lakukan penahanan di Rutan Sidikalang Klas 2 B," sebutnya.
Ditambahkan, rekanan proyek dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dan tersangka WS selaku rekanan sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dairi," tulis Chandra.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]