Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, menahan tersangka LS, oknum PPK Pengadaan bibit kopi Tahun Anggaran (TA) 2021 di Dinas Pertanian ,Ketahanan Pangan dan Perikanan Dairi, Jumat (22/12/2023).
Hal itu dikatakan Kajari Dairi melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra kepada wartawan dalam keterangan lewat WhatsApp, Sabtu (23/2/2023).
Baca Juga:
Petik Sepmor Dihalaman Rumah Warga,Dua Sekawan Dijemput Tekab Dari Pajak Roga Berastagi.
"Untuk tersangka LS selaku PPK dijadikan tersangka. Terhadap tersangka LS kita lakukan penahanan di Rutan Sidikalang Klas 2 B," sebutnya.
Ditambahkan, rekanan proyek dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dan tersangka WS selaku rekanan sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dairi," tulis Chandra.
Baca Juga:
emerintah Alokasikan Rp6,3 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan Ibu Kota Nusantara 2026
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]