WahanaNews - Dairi | Kejaksaan Negeri Dairi, Sumatera Utara, sedang melakukan penyelidikan indikasi korupsi Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Dairi senilai Rp 5,4 miliar.
Anggaran dimaksud, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021. Kejari Dairi memulai penyelidikan dimaksud pada bulan Desember 2021.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Informasi itu dibenarkan Kajari Dairi Chandra Purnama melalui Kasi Intel David Bernadin Sihombing dikonfirmasi di Sidikalang, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan, Kejari Dairi telah melakukan permintaan keterangan pada 7 orang. Salah satunya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Jonny Waslin Purba.
"Lima sampai tujuh orang. Dari Dinas Pendidikan, Kadis lama. Lembaga PAUD, ada beberapa sudah permintaan keterangan," kata David.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Ditanya wartawan beredar informasi bahwa Kejari Dairi telah meminta keterangan bunda PAUD Romy Simarmata, David membantah.
"Itu hoax itu. Untuk bunda ini belum kami lakukan pemanggilan. Kami telusuri ke bawah dulu. Belum kami lakukan pemanggilan," kata David.
Namun, David mengakui bahwa pada 30 Desember 2021, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Pj. Sekda Budianta Pinem, bertemu dengan Kajari Dairi di kantor Kejari.